;
;

Minggu, 06 Desember 2009

Ternyata bukan Najis (Bag II)


Kesalahpahaman tentang ini najis, dan itu bukan najis banyak kita jumpai di masyarakat. Misalnya, sebagian orang ketika kakinya terluka karena jatuh atau tertusuk paku, maka serta-merta tak mau sholat, karena alasan bahwa ia harus bersihkan dulu darahnya yang ia yakini sebagai najis, padahal bukan najis!! Darah (selain darah haidh, dan nifas), seperti luka yang keluar dari tubuh kita, tidaklah membatalkan wudhu’, dan bukan pula najis.

Selain itu , ada orang yang tak mau bersentuhan dengan orang yang junub (orang yang habis mimpi basah atau habis jimak), dengan dalih orang junub itu najis. Benarkah?? Ikuti pembahasan manis berikut ini:


Darah selain Haidh, dan Nifas


Darah yang keluar dari tubuh seseorang bukanlah najis, selain darah haidh, dan nifas. Dahulu kaum muslimin di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sering melakukan jihad fi sabilillah, dan terluka oleh sabetan pedang, tusukan panah, dan tombak. Namun mereka tetap sholat dengan memakai pakaian mereka yang berlumuran darah. Ini juga menunjukkan bahwa darah yang keluar tersebut tidaklah membatalkan wudhu’ dan shalat kita.

Jabir bin Abdillah Al-Anshoriy-radhiyallahu ‘anhu- berkata,

خَرَجْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -يَعْنِيْ فِيْ غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ- فَأَصَابَ رَجُلٌ امْرَأَةَ رَجُلٍ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَحَلَفَ: أَنْ لاَ أَنْتَهِيَ حَتَّى أُهْرِيْقَ دَمًا فِيْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ, فَخَرَجَ يَتْبَعُ أَثَرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَنَزَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْزِلاً فَقَالَ: مَنْ رَجُلٌ يَكْلَؤُنَا؟ فَانْتَدَبَ رَجُلٌ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَرَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ, فَقَالَ: كُوْنَا بِفَمِ الشِّعْبِ. قال: فَلَمَّا خَرَجَ الرَّجُلاَنِ إِلَى فَمِ الشِّعْبِ اضْطَجَعَ الْمُهَاجِرِيُّ وَقَامَ اْلأَنْصَارِيُّ يُصَلِّيْ وَأَتَى الرَّجُلُ فَلَمَّا رَأَى شَخْصَهُ عَرَفَ أَنَّهُ رَبِيْئَةٌ لِلْقَوْمِ فَرَمَاهُ بِسَهْمٍ فَوَضَعَهُ فِيْهِ فَنَزَعَهُ حَتَّى رَمَاهُ بِثَلاَثَةِ أَسْهُمٍ ثُمَّ رَكَعَ وَسَجَدَ ثُمَّ انْتَبَهَ صَاحِبُهُ, فَلَمَّا عَرَفَ أَنَّهُمْ قَدْ نَذَرُوْا بِهِ هَرَبَ, فَلَمَّا رَأَى الْمُهَاجِرِيُّ مَا بِاْلأَنْصَارِيِّ مِنَ الدَّمِ قَالَ: سُبْحَانَ اللهِ أَلاَ أَنْبَهْتَنِيْ أَوَّلَ مَا رَمَى, قال: كُنْتُ فِيْ سُوْرَةٍ أَقْرَؤُهَا فَلَمْ أُحِبَّ أَنْ أَقْطَعَهَا .

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yakni waktu Perang Dzatur Riqo. Maka ada seorang sahabat yang membunuh istri seorang musyrikin. Kemudian sang suami bersumpah, "Aku tak akan berhenti (melawan) sampai aku menumpahkan darah sebagian sahabat-sahabat Muhammad". Maka ia pun keluar mengikuti jejak Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lalu Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (waktu itu) berhenti pada suatu tempat seraya bersabda, "Siapakah yang mau menjaga kita?. Maka bangkitlah seorang laki-laki dari kalangan Muhajirin, dan seorang dari kalangan Anshor. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Tetaplah kalian di mulut (gerbang) lembah. Tatkala dua orang itu keluar ke mulut lembah, maka berbaringlah laki-laki muhajirin itu, sedang laki-laki Anshor berdiri melaksanakan sholat. Kemudian datanglah orang musyrik tersebut. Tatkala ia melihat sosok tubuhnya sang Anshor, maka si musyrik tahu bahwa sang Anshor adalah penjaga pasukan. Kemudian si musyrik pun membidiknya dengan panah, dan mengenai sasaran dengan tepat. Sang Anshor mencabut anak panah itu sampai ia dibidik dengan 3 anak panah, lalu bersujud. Kemudian temannya (sang Muhajirin) tersadar. Tatkala si musyrik tahu bahwa mereka telah mencium keberadaannya, maka ia pun lari. Ketika sang Muhajirin melihat darah pada tubuh sahabat Anshor, maka ia berkata, "Subhanallah, Kenapa engkau tidak mengingatkan aku awal kali ia memanah?" Sang Anshor menjawab, "Aku sedang berada dalam sebuah surat yang sedang kubaca. Maka aku tak senang jika aku memutuskannya". [HR. Abu Dawud dalam As-Sunan (198). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1/1/606)]

Al-Allamah Abu Ath-Thoyyib Syamsul Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata dalam Aunul Ma’bud (1/231-232), "Hadits ini menunjukkan dengan jelas tentang dua perkara. Pertama, keluarnya darah dari selain dua lubang (dubur & kemaluan) tidaklah membatalkan wudhu’, baik ia mengalir atau tidak. Itu adalah pendapat kebanyakan ulama’, sedang itulah yang benar…Kedua, darah luka adalah suci, dimaafkan bagi orang yang terluka. Ini adalah madzhab Malikiyyah, sedang inilah pendapat yang benar. Hadits-hadits telah datang secara mutawatir bahwa para mujahidin fi sabilillah mereka dahulu berjihad, dan merasakan sakitnya luka-luka lebih dari yang tergambar. Tak seorang yang bisa mengingkari adanya aliran darah dari luka-luka mereka, dan terlumurinya pakaian mereka. Sekalipun demikian, mereka tetap sholat dalam kondisi begini, dan tidak ternukil (suatu hadits) dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau memerintahkan mereka untuk melepas baju mereka yang berlumuran darah dalam kondisi sholat. Sungguh Sa’d -radhiyallahu ‘anhu- telah terkena musibah pada waktu perang Khondaq. Kemudian dibuatkan kemah baginya dalam masjid. Jadi, ia berada dalam masjid, sedang darahnya mengalir dalam masjid. Senantiasa darahnya mengalir sampai ia meninggal".

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa darah luka bukan najis, atsar tentang kondisi Umar bin Al-Khoththob -radhiyallahu ‘anhu- saat menjelang wafat.

Al-Miswar bin Makhromah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

دَخَلْتُ أَنَا وَابْنُ عَبَّاسٍ عَلىَ عُمَرَ حِيْنَ طُعِنَ, فَقُلْنَا: الصَّلاَةَ, فَقَالَ: إِنَّهُ لاَ حَظَّ لأَحَدٍ فِي اْلإِسْلاَمِ أَضَاعَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا

"Aku pernah masuk masuk bersama Ibnu Abbas menemui Umar ketika beliau ditikam. Maka kami berkata, "Waktu sholat telah tiba". Umar berkata, "Sesungguhnya tak ada bagian dalam Islam untuk orang yang menyia-nyiakan sholat". Maka beliau sholat, sedang lukanya mengucurkan darah". [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (579), Ad-Daruquthniy dalam As-Sunan (1), dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (37067) dengan sanad yang shohih]

Sudah dimaklumi bahwa luka yang mengalir pasti akan melumuri pakaian, dan mustahil Umar -radhiyallahu ‘anhu- melakukan sesuatu yang tidak boleh menurut syari’at, lalu para sahabat mendiamkan hal itu, tanpa ada pengingkaran. Ini tiada lain, kecuali karena sucinya darah yang keluar pada luka. [Lihat Aunul Ma'bud (1/232)]

Qotadahbin Di’amah As-Sadusiy-rahimahullah- berkata,

إِذَا رَعَفَ اْلاِنْسَانُ فَلَمْ يَقْلَعْ فَإِنَّهُ يَسُدُّ مِنْخَرَهُ وَيُصَلِّيْ وَإِنْ خَافَ أَنْ يَدْخُلَ جَوْفَه فَلْيُصَلِّ وَإِنْ سَالَ فَإِنَّ عُمَرَ قَدْ صَلَّى وَجُرْحُهُ يَثْعَبُ دَمًا

"Jika seorang mimisan, lalu belum berhenti, maka ia menutup hidungnya, dan sholat. Jika ia khawatir kalau darahnya masuk ke dalam rongga tubuhnya, maka hendaknya ia (tetap) sholat, walaupun darahnya mengalir, karena Umar sungguh telah sholat, sedang ia mengucurkan darah". [HR. Abdur Rozzaq dalam Al-Mushonnaf (574)]

Muntah Manusia

Muntah yang kita keluarkan juga bukan najis, karena tak ada dalil yang menjelaskan bahwa ia adalah najis. Sedangkan hukum asalnya sesuatu adalah suci.

Ahli Fiqih Negeri Syam, Syaikh Al-Albaniy-rahimahullah- berkata dalam kitabnya Tamamul Minnah (hal.53) saat membantah Sayyid Sabiq, "Penulis (Sayyid Sabiq) tidak menyebutkan dalil tentang hal itu (yakni, najisnya muntah), kecuali ucapannya yang berbunyi, "disepakati kenajisannya". Ini adalah pengakuan yang terbatalkan. Sungguh Ibnu Hazm telah menyelisihi dalam hal itu ketika beliau menyatakan sucinya muntah seorang muslim. Silakan rujuk Al-Muhalla (1/183). Ini adalah madzhab Al-Imam Asy-Syaukaniy dalam Ad-Duror Al-Bahiyyah, dan Siddiq Hasan Khan dalam syarahnya terhadap terhadap kitab ini (1/18-20) ketika keduanya tidak menyebutkan muntah manusia dalam golongan najis secara muthlaq. Inilah pendapat yang benar".

Jadi, muntah manusia bukanlah najis yang membatalkan sholat atau wudhu’ kita, sebab tak ada dalil yang jelas menunjukkan kenajisannya. Andai ada, maka akan dinukil oleh para ulama’.

Keringat Orang Junub, atau Wanita Haidh


Orang yang junub dan wanita haidh bukanlah orang yang najis sehingga harus menjauh atau dijauhi sebagaimana keyakinan orang-orang Yahudi. Adapun dalam agama kita, maka Allah dan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa mereka suci badannya, sekalipun memang mereka diwajibkan mandi junub saat hendak sholat.

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَهُ فِيْ بَعْضِ طَرِيْقِ الْمَدِيْنَةِ وَهُوَ جُنُبٌ فَانْخَنَسْتُ مِنْهُ, فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: كُنْتُ جُنُبًا, فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ, فَقَالَ : سُبْحَانَ اللهِ إِنَّ الْمُسْلِمَ لاَ يَنْجُسُ

"Bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah menemuinya pada sebagian jalan-jalan kota Madinah, sedang ia (Abu Hurairah) junub. Maka aku mundur dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Abu Hurairah pergi mandi, lalu ia datang. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Dimana engkau tadi, wahai Abu Hurairah?" Ujar Abu Hurairah, "Aku tadi junub, maka aku benci kalau aku menemani Anda duduk, sedang aku tidak suci". Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, "Subhanallah, sesungguhnya seorang muslim tidak najis". [HR. Al-Bukhoriy (283), dan Muslim (372)]

Al-Hafizh Ibnu Hajar-rahimahullah- berkata, "Al-Bukhoriy berdalil dengan hadits ini tentang sucinya keringat orang yang junub, karena badannya tidak najis disebabkan oleh junub". [Lihat Al-Fath (1/391)]

Para ulama’ telah menjelaskan bahwa keringat, dan ludah orang yang junub, haidh, dan nifas adalah suci. Al-Imam Ibnu Abdil Barr-rahimahullah- berkata dalam Al-Istidzkar (1/299), "Adapun ludah, dan keringat, maka ia jelas permasalahannya dari semua ulama’ (bahwa ia suci), baik dari segi penukilan, dan amaliah".

Bahkan dalam permasalahan ini sebagian ulama’ telah menukil adanya ijma’ dari seluruh ulama’ kaum muslimin. Al-Imam Al-Ainiy-rahimahullah- berkata, "Diantara konsekuensi kesucian seorang manusia adalah kesucian keringatnya. Tapi tidak khusus keringat seorang muslim. Kondisi yang ada bahwa keringat seorang kafir juga suci". [Lihat Umdah Al-Qori (3/237)]

Al-Imam Al-Ainiy-rahimahullah- berkata, "Semua ahlul ilmi (ulama’) sepakat bahwa keringat orang junub adalah suci. Hal itu (kesucian keringat) telah nyata dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan A’isyah bahwa mereka menyatakan hal itu (suci)".[Lihat Umdah Al-Qori (3/240)]

Muhaddits Negeri India, Al-Imam Al-Mubarokfuri y -rahimahullah- berkata, "Mereka sepakat tentang kesucian keringat orang junub, dan keringat wanita haidh. Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya menangguhkan mandi bagi orang yang junub, dan menyelesaikan hajatnya".[Lihat Tuhfah Al-Ahwadziy (1/325)]

Inilah pernyataan para ahlul ilmi bahwa keringat orang-orang junub, haidh, dan nifas, bukanlah najis, karena badan mereka suci. Maka sesuatu yang keluar dari badan mereka berupa keringat atau ludah juga suci berdasarkan ijma’. Inilah yang harus kita yakini demi menyelisihi orang-orang Yahudi !!

Sumber : Almakassari

0 komentar: